SKB WAJIB PAKAI PRODUK DALAM NEGERI KELUAR FEBRUARY 2009

on Sunday, February 15, 2009

Jakarta - Pemerintah memastikan rencana mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) wajib pakai dalam produk dalam negeri akan segera direalisasikan. SKB ini rencananya dikeluarkan Februari 2009.

"Bentuknya kebijakan bersama semacam SKB. Mudah-mudahan Februari ini sudah di terbitkan," ujar Menteri Perindustrian Fahmi Idris dalam Pameran alas kaki, kulit dan produk kulit Indonesia 2009, di JCC, Senayan, Jakarta, Minggu (15/2/2009).

Fahmi menjelaskan SKB ini merupakan petunjuk teknis dari terbitnya Instruksi Presiden (inpres) mengenai peningkatan penggunaan industri dalam negeri itu. "Itu ada kebijakan yang harus dilakukan bersama. Misalnya kalau yang bersangkut paut dengan PNS mengenai penggunaan sepatu dari produk dalam negeri tentu saya harus berbicara dengan Pak taufik effendi (Menpan)," jelasnya.

Untuk itu, lanjut Fahmi, Minggu depan ia akan mulai melakukan pembicaraan yang lebih intensif utk membahas mengenai hal ini.

"Minggu depan, saya akan bicara dengan pak Taufik untuk merumuskan mengenai itu, bagaimana pegawai negeri menggunakan produksi sepatu dalam negeri. Selain dengan Menpan, saya juga akan berbicara dengan Mendiknas dan Depdagri," jelas Fahmi.

Fahmi menyebutkan, dalam pertemuan dengan Menpan untuk membahas sanksi bagi PNS yang tidak menaati aturan tersebut. "Sanksi akan dibahas dengan Pak Taufik. Pak Taufik lebih mengerti bagaimana memperlakukan PNS. Tapi
sebenarnya, PNS tanpa itu adanya SKB pun pasti membeli yang murah. Kalau pejabat eselon I itu lebih mudah mengaturnya karena mereka kan takut pada jabatannya." jelasnya.

Fahmi menyebutkan, dalam SKB nanti tidak hanya penggunaan sepatu dalam negeri saja yang diatur, namun juga produk dalam negeri lainnya."Hanya sepatu ada produk-produk lain, sepatu hanya salah satu bagian kecil saja," ujarnya.www.detikfinance.com

0 comments:

Post a Comment